Selasa, 10 Juli 2018

Peremas Payudara Hanya Dapet 4 Bulan penjara

Peremas Payudara yang Viral di Depok Dituntut 4 Bulan Penjara & Tidak Dibui

Wahyu Muntinanto , Okezone  Kamis 05 Juli 2018 20:28 WIB
ilustrasi

A A A
0
TOTAL SHARE
DEPOK - Masih ingat dengan kasus asusila dengan meremas payudara perempuan bernama berinisial RA (22) yang terjadi Jalan Kuningan RT 01/RW 18 Kelurahan Kemiri Muka, Beji, pada awal Januari silam?. Kasus yang sempat viral dan menyita perhatian publik. Kasusnya kini sudah sampai tahap tuntutan jaksa.
Pelaku berinisial IST (30) yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, hanya didituntut rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok dengan hukuman 4 bulan penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 281 Ayat 1 KUHP tentang Keasusilaan
"Dengan menimbang dari segala perbuatan terdakwa telah terbukti dengan sengaja, terbuka melanggar kesusilaan di belakang Bank Mandiri KCP Depok. Menjatuhkan tuntutan selama empat bulan penjara," kata JPU Putri Dwi Astrini di ruang sidang II , Depok, Kamis (5/7/2018).
Terdakwa dituntut rendah karena pihak kepolisian menjerat terdakwa dengan pasal tunggal yakni Pasal 281 Ayat 1 KUHP tentang Keasusilaan. Padahal, perbutan itu sudah dilakukan dengan berencana, dengan cara mengamati gerak-gerik korban sehingga sudah mengarah ke arah pelecehan seksual.
Selain itu, aparat juga tidak melakukan penahanan terdadap pelaku pelecehan seksual tersebut karena ancaman pidana yang dikenakan di bawah 4 tahun penjara. Sehingga setatus pelaku saat itu menjadi tahanan luar dan wajib lapor.
Mengenai kasus ini Pengamat Hukum Pidana, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Jamhari Hamjah menyatakan, ancaman pasal yang disematkan pada pelaku sudah salah jalur. Sebab, kata dia, aksi yang dilakukan pemuda berkacamata terhadap korbannya itu telah masuk dalam kategori perbuatan cabul dan pelecehan seksual.
"Tidak tepat kalau pasal yang diberikan itu 281, karena ini bukan kesusilaan melainkan pencabulan dimuka umum. Dasar perbuatan yang dilakukan sudah jelas meremas payudara korban. Ini sudah mengarah pada penyerangan kehormatan kesusilaan," ucapnya saat dihubungi wartawan.
Jamhari mengatakan, pasal yang pantas dijerat kepada Ilham Sanin tersebut adalah Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Di mana dalam pasal itu berbunyi: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada seseorang melakukan perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan, dengan hukuman penjara selama sembilan tahun".
"Ini yang tepat dikenakan kepada pelaku seperti Ilham. Karena perbuatannya itu sudah merusak kesopanan dan harga diri korban yang merupakan seorang wanita. Polisi juga tidak boleh memberikan penangguhan penahan kepada pelaku, karena ini sangat berbahya bagi masyarakat," paparnya.
(aky)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar